Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kecamatan serta tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Kecamatan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan ;
- koordinasi penyusunan laporan kinerja, progRam dan kegiatan;
- pembinaan dan pemberian dukungan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.