Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan Umum.
Tugas Seksi Pelayanan Umum mempunyai rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
- mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum;
- mengumpulkan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pelayanan umum;
- mengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan pelayanan umum di tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administratif lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;
- mengelola keuangan daerah dari pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.