Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pelayanan Umum

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan Umum.

Tugas Seksi Pelayanan Umum mempunyai rincian sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum;
  3. mengumpulkan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pelayanan umum;
  4. mengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan;
  5. melaksanakan pelayanan umum di tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administratif lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;
  6. mengelola keuangan daerah dari pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan Daerah;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

Related posts

Leave a Comment