Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta urusan ketertiban umum.Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Ketertiban Umum;
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka perumusan kebijakan tentang pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong Praja;
- Menyiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan penegakkan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, peraturan perundang-undangan lainnya serta pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pembinaan perlindungan masyarakat, ketertiban umum atas pelanggaran fungsi sarana dan prasarana umum, usaha informal dan reklame serta penanggulangan bencana;
- Mengadakan pengawasan terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), usaha tanpa HO serta penegakkan Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat antar Desa serta memelihara ketertiban Pemerintahan Desa/Kelurahan;
- Melakukan kerjasama dengan instansi terkait sesuai bidang tugas dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
- Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketertiban umum serta membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertimbangan dan pertanggungjawaban ; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.