Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Ketertiban Umum

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta urusan ketertiban umum.Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Ketertiban Umum;
  2. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka perumusan kebijakan tentang pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong Praja;
  3. Menyiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  4. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan penegakkan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, peraturan perundang-undangan lainnya serta pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka pembinaan perlindungan masyarakat, ketertiban umum atas pelanggaran fungsi sarana dan prasarana umum, usaha informal dan reklame serta penanggulangan bencana;
  6. Mengadakan pengawasan terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), usaha tanpa HO serta penegakkan Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  7. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat antar Desa serta memelihara ketertiban Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  8. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait sesuai bidang tugas dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  9. Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketertiban umum serta membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertimbangan dan pertanggungjawaban ; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.

Related posts

Leave a Comment