Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Visi bukan merupakan jargon dan atau motto. Visi hendaknya dirumuskan secara singkat dan padat, namun tidak tertutup kemungkinan rumusan visi tersebut dilengkapi dengan uraian singkat yang menjelaskan maksud kata, kalimat dan atau anak kalimat.
Bagi Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan visi disusun dengan cara mempertimbangkan sintesa kondisi umum Kecamatan Simpur dan arah pembangunan yang telah berlaku secara resmi dan sah secara hukum dalam baik RPJP Daerah maupun RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Perumusan visi Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga harus dapat mencerminkan gambaran tentang fungsi dan peran dalam konteks pembangunan daerah/wilayah yang bersangkutan. Fungsi daerah dalam perumusan visi perlu diperhatikan agar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut dapat membuat kehidupan internal daerah berlangsung efektif. Sementara itu peran harus mengarah pada penciptaan kegiatan daerah yang memiliki pengaruh dan turut mendukung kemajuan daerah dalam konstelasi wilayah yang lebih luas.
Beberapa langkah yang dilakukan dalam penyusunan visi Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk merumuskan visi, termasuk informasi normatif, berupa RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sudah disusun. Hasil rumusan Visi Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk jangka waktu 5 tahun mendatang adalah:
“TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG SIMPATIK MENUJU KECAMATAN SIMPUR YANG SEJAHTERA, AGAMIS, DAN PRODUKTIF”
Sesuai dengan visi tersebut di atas, misi yang diemban oleh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama periode 5 tahun mendatang adalah:
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja.
- Meningkatkan jumlah Desa dengan kriteria baik.
- Meningkatkan keamanan dan Ketertiban masyarakat.
- Meningkatkan Penerimaan Pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangan.
- Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Simpur
- Tujuan :
Tujuan adalah suatu (apa) yang akan dicapai dan dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran / implementasidari pernyataanmisi Kecamatan Simpur dalam perencanaan 5 (lima) tahun mendatang mempunyai orientasi pada upaya peningkatan disegala aspek bidang pendukung kegiatan pelayanan publik yaitu :
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja.
- Meningkatkan jumlah Desa dengan kriteria baik.
- Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Meningkatkan Penerimaan Pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Sasaran :
Sasaran Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan bagian integral dalam proses kegiatan yang strategik dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja.
Adapun sasaran Jangka menengah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai berikut :
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik.
- Meningkatnya skor kepatuhan terhadap pelayanan publik versi ombudsman.
- Meningkatnya persentase layanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan waktu.
- Meningkatnya pengaduan layanan yang ditindaklanjuti.
- Meningkatnya nilai hasil evaluasi AKIP.
- Meningkatnya persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti.
- Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan Desa.
- Meningkanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Meningkatnya penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangannya.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Strategi dan Kebijakan
- Strategi
Strategi adalah cara yang ditempuh dalam rangka pencapaian visi dan misi. Strategi Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam mengemplementasikan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara komprehensif guna mewujudkan visi dan misi adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas SDM ASN untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan melayani.
- Meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan Desa.
- Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar semua pihak demi menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat untuk Kehidupan Yang Kondusif demi Terwujudnya Tatanan Sosial Kemasyarakatan Yang Beriman dan Bertaqwa.
- Mengintensifkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangannya.
- Mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan di lingkup kecamatan.
- kebijakan
Pengertian kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh SKPD untuk mencapai tujuan, kebijakan yang akan dilaksanakan Kantor Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah :
- Meningkatkan Kualitas SDM ASN dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk kelancaran dan kenyamanan layanan masyarakat, serta mengikut sertakan aparat kecamatan pada kegiatan bintek, diklat dan kegiatan lain yang akan menambah ilmu dan keterampilan.
- Meningkatkan kelengkapan Administrasi Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan Desa, penanganan keluhan/aduan masyarakat dan pelayanan tepat waktu.
- Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat untuk Kehidupan Yang Kondusif melalui kerjasama dengan semua pihak dari unsur Pemerintah, Swasta maupun masyarakat.
- Membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangannya.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dalam segala aspek dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasaan dan evaluasi.