Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan, kesehatan masyarakat, generasi muda dan pemberdayaan perempuan dan olahraga. Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai rincian sebagai berikut : Menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Sosial; Menghimpun dan mengolah data untuk menyusun program kerja kegiatan di bidang kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan tugas sehingga dapat berjalan lancar; Menyiapkan bahan petunjuk teknis dengan mengumpulkan, mendistribusikan dan menganalisa data kesejahteraan sosial; Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan, pembinaan lembaga adat dan…

Selanjutnya .......

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pelayanan Umum

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan Umum. Tugas Seksi Pelayanan Umum mempunyai rincian sebagai berikut : menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum; mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum; mengumpulkan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pelayanan umum; mengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan; melaksanakan pelayanan umum di tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administratif lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan…

Selanjutnya .......

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan produksi dan distribusi, pelestarian lingkungan hidup dan swadaya masyarakat. Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai rincian sebagai berikut : menyusun rencana kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan; mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang ekonomi dan pembangunan, sarana prasarana fisik perekonomian dan produksi, serta pembinaan pembangunan lingkungan hidup; menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya ; melakukan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha…

Selanjutnya .......

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Ketertiban Umum

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta urusan ketertiban umum.Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut : Menyusun rencana kerja Seksi Ketertiban Umum; Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka perumusan kebijakan tentang pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan pembinaan Polisi Pamong Praja; Menyiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama; Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan penegakkan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, peraturan perundang-undangan lainnya serta pemberian rekomendasi…

Selanjutnya .......

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pertanahan. Tugas Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai rincian sebagai berikut : Menyusun rencana kerja Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat; Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan urusan pemerintahan dan pertanahan ; Menyiapkan bahan dan memberikan fasilitas dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; Menyiapkan bahan dalam rangka pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya serta anggota Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan…

Selanjutnya .......

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program, rencana kerja, rencana anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, serta laporan keuangan. Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai rincian sebagai berikut : Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program Kecamatan; Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan anggaran Kecamatan; Menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran; Melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana…

Selanjutnya .......

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan. Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian sebagai berikut : Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan; Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai usulan masing-masing Seksi; Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang; Melakukan…

Selanjutnya .......

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kecamatan serta tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut : koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Kecamatan; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; koordinasi pelaksanaan…

Selanjutnya .......

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Tugas Kecamatan mempunyai rincian sebagai berikut: Menetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Kecamatan; Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum; Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan…

Selanjutnya .......