Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat

lambang kabupaten hulu sungai selatan

Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pertanahan.

Tugas Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan urusan pemerintahan dan pertanahan ;
  3. Menyiapkan bahan dan memberikan fasilitas dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya serta anggota Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Memberikan pertimbangan atas usul pembentukan, penggabungan, penghapusan dan pemekaran Desa dalam rangka peningkatan otonomi desa serta peningkatan status Desa menjadi Kelurahan ;
  6. Menghimpun dan mempelajari kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan pemberdayaan masyarakat ;
  7. Menyiapkan bahan petunjuk teknis dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat;
  8. Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan fasilitasi penyusunan pengesahan serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (apbdes);
  10. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan administrasi kependudukan;
  11. Menyiapkan bahan , memproses dan mengembangkan kegiatan dalam rangka penyelesaian ganti rugi, persengketaan tanah, peralihan dan perubahan status kekayaan desa dan lain sebagainya untuk tertib hukum pertanahan ;
  12. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka rapat koordinasi dengan tingkat Kecamatan ;
  13. Sosialisasi kebijakan dan peraturan perudang-undangan serta membantu kelancaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) ; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.

Related posts

Leave a Comment