Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan, kesehatan masyarakat, generasi muda dan pemberdayaan perempuan dan olahraga.
Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai rincian sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Menghimpun dan mengolah data untuk menyusun program kerja kegiatan di bidang kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan tugas sehingga dapat berjalan lancar;
- Menyiapkan bahan petunjuk teknis dengan mengumpulkan, mendistribusikan dan menganalisa data kesejahteraan sosial;
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan, pembinaan lembaga adat dan suku terasing serta kegiatan keagamaan dan hari besar;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan, peranan wanita, kehidupan keagamaan dan kesehatan masyarakat dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan Karang taruna, pendidikan non formal lainnya dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan program wajib belajar serta penyelenggaraan program Keluarga Berencana;
- Menyiapkan bahan-bahan dan memfasilitasi penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait sesuai bidang tugas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi akibat bencana alam serta penanggulangan masalah sosial (pembinaan penderita cacat, tuna karya, tuna susila dan panti asuhan);
- Memfasilitasi kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM);
- Memberikan rekomendasi pencarian dana tempat ibadah, surat keterangan mampu/tidak mampu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.