Dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan di bidang hukum mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang direncanakan dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan kecamatan Simpur menjadi tempat ke 8 diadakannya sosialisasi produk hukum daerah ini.Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Simpur pada Rabu, 24 November 2021, sosialisasi menghadirkan Kepala Desa, aparat desa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, dan ASN Kecamatan Simpur sebagai Peserta. Acara dibuka oleh Camat Simpur M. Taufiqurrahman,S.STP., M.Si., dan bertindak selaku Nara Sumber Ketua Komisi I DPRD Kab HSS H. Yopie Alfiani, S.E.,M.SA. dan Kabag Hukum Setda Kab HSS, Fitri, S.H.Dalam paparan yang dibawakan, H. Yopie Alfiani, S.E.,M.SA. memberikan informasi seputar Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah serta Tugas dan Fungsi DPRD Kab HSS. Dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin adalah perda hasil inisiatif DPRD. Pada sesi kedua Kabag Hukum memberikan informasi seputar teknis pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam rangka wujud dari komitmen dan keinginan kuat pemerintah untuk menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all).


66